Mengenal Pajak Progresif

Bryan | 2023-01-12 20:11:46 | 5 months ago
article-sobat-pajak
Mengenal Pajak Progresif

Jakarta - Pajak progresif adalah adalah sebuah sistem tarif pemungutan pajak dengan persentase yang menggunakan dasar jumlah atau kuantitas dari objek pajak atau juga dapat berdasarkan harga atau nilai dengan range tertentu.

Dengan penggunaan tarif pajak progresif membuat tarif pemungutan pajak akan semakin meningkat apabila jumlah objek pajak semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan. Di Indonesia sendiri sistem pajak progresif digunakan pada pengenaan PPh 21 Orang Pribadi dan Pajak Kendaraan Bermotor.

Dimana wajib pajak dengan pendapatan yang lebih tinggi akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi. Kemudian, atas kepemilikan kendaraan yang lebih banyak akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi. Tentunya, lewat penggunaan pajak progresif ini diharapkan untuk menciptakan aspek keadilan bagi seluruh wajib pajak.

 

Pajak Progresif atas Kendaraan Bermotor

Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sendiri pertama kali diatur pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Pasal 6, namun Undang-Undang tersebut sudah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022. Besaran tarif pajak kendaraan bermotor akan semakin besar seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki sesorang atau tinggal pada alamat yang sama. 

Hal ini dikarenakan, kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, Nomor Induk Kependudukan, dan/atau alamat yang sama. Dimana besaran tarif Pajak Kendaraan Bermotor menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 Pasal 10 Ayat 1 adalah sebagai Berikut:

  1. Kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi 1,2%
  2. Kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6%.

Namun, untuk besaran pasti dari tarif Pajak Kendaraan Bermotor akan ditentukan oleh Pemerintah Provinsi dengan mengeluarkan Peraturan Daerah. Contoh dari tarif pajak progresif kendaraan bermotor di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta:

  • Kepemilikan kendaraan pertama tarif pajak dikenakan 2%
  • Kepemilikan kendaraan kedua 2,5%
  • Kepemilikan kendaraan ketiga 3%
  • Kepemilikan kendaraan keempat 3,5%
  • Kepemilikan kendaraan kelima 4% serta seterusnya hingga kepemilikan kendaraan ke 17 dengan besaran tarif pajak sebesar 10%.

Sedangkan, khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan baik untuk umum atau sebagai antar jemput karyawan ataupun sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, serta kendaraan Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, hanya dapat dikenakan tarif pajak kendaraan bermotor paling tinggi 0,5%. Hal ini dijelaskan pada pasal 10 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022.

Namun, jika Sobat memiliki 1 motor dan 1 mobil, atas nama dan alamat yang sama, maka tidak akan dihitung sebagai 2 kendaraan sehingga tidak akan dikenakan tarif progresif. Hal ini dikarenakan, kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak progresif dibedakan menjadi tiga tipe, yaitu:

  • Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat
  • Kepemilikan kendaraan roda empat
  • Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Dengan ini, selama kendaraan tersebut adalah kendaraan pertama pada tipe tersebut, maka perlakuannya akan dihitung sebagai kepemilikan pertama.

 

Pajak Progresif atas PPh 21 Orang Pribadi

Pajak progresif juga digunakan pada pengenaan PPh 21 Orang Pribadi. Dimana pada pengenaan pajak PPh 21 Orang Pribadi dibagi dalam 5 lapisan tarif pajak. Dimana semakin besar penghasilan yang dimiliki wajib pajak akan semakin besar pula tarif pajak yang akan dikenakan.

Pada Undang-Undang Nomor Tahun 2021 Pasal 17 Ayat 1 menjelaskan lapisan penghasilan kena pajak serta tarif pengenaan pajak untuk setiap lapisannya Berikut adalah 5 lapisan serta tarif pajaknya:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta

5%

Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta

15%

Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta

25%

Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar

30%

Penghasilan di atas Rp 5 miliar

35%

Article is not found
Article is not found